PALEMBANG POS - Seiring kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) per Januari 2012 yang telah ditetapkan, harus diikuti oleh pihak perusahaan. UMP sudah mengalami kenaikan menjadi Rp 1.195.220 per bulan atau naik 14 persen dibanding sebelumnya hanya Rp 1.048.440. Nah bagi yang gaji dibawah UMP diharapkan dapat melapor ke dinas terkait.
Hal ini diungkap Kepala Dinsosnakertrans Muba, Yusman, didampingi Kabid Pembina Hubungan Industrial, Juanda SE Yusman mengatakan, kenaikan UMP didasarkan perkembangan kebutuhan yang semakin besar.
Selain itu, kenaikan juga dikaitkan kebutuhan hidup dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat sehari-hari. Terlebih, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Dijelaskannya, khusus di Muba upah minimum, menyesuaikan dengan UMP yakni tidak boleh kurang dari Rp 1,1 juta. UMP ini mencakup gaji poko plus tunjangan tetap.
Sebab, berdasarkan perhitungan kelayakan tenaga kerja yang hidup di Muba harus menerima gaji minimal 1,5 juta perbulan untuk lajang. Sementara UMP baru menyentuh angka 1,1 juta saja. Itu artinya, tingkat kesejahteraan tenaga kerja masih perlu diperjuangkan sehingga mereka bisa menerima pendapatan paling tidak 1,5 juta.
“Dengan ketentuan ini, perusahaan yang masih memberi upah pekerja dibawah UMP hendaknya menyesuaikan. Tetapi bagi yang sudah sesuai atau bahkan melebihi UMP, dilarang mengurangi,”ujar Yusman.Meski dalam proses sosialisasi, Yusman tetap ingin memberikan yang terbaik atas nasib tenaga kerja di Muba. Yakni UMS akan ditambah lima persen dari UM, namun jika tidak, tetap bisa mengacu pada UMP. “Ini penting, agar di tahun baru nanti mereka sudah bisa menyiapkan upah tersebut untuk masing-masing pekerjanya,” jelasnya. (riz)
0 komentar:
Posting Komentar