BANDUNG - Empat terdakwa kasus korupsi dana milik PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar yang disimpan di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi pada 2009-2010 lalu divonis 4 hingga 9 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 13 Februari 2012. Keempatnya adalah Santun Nainggolan, Ivan CH Litha, Andhy Gunawan, dan Richard Latief.
Dalam sidang terpisah, Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku korupsi berjamaah sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ivan CH Litha selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar atau kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sinung membacakan vonis atas Ivan. "Menghukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 89,25 miliar atau pidana penjara 4 tahun."
Ivan adalah Direktur PT Discovery Indonesia dan Komisaris Utama PT Harvest Asset Management, perusahaan yang dinyatakan terbukti 'menadah' duit Elnusa yang dibobol dari Bank Mega. Dia divonis terbukti sejak awal bersekongkol bersama Santun, dan pimpinan Bank Mega Jababeka Cikarang Itman H. Basuki untuk menyelewengkan dana Elnusa di Bank Mega dalam bisnis spekulatif di PT Discovery dan Harvest. Ivan juga divonis terbukti menilap duit Elnusa paling besar yakni Rp 89,25 miliar.
Sementara itu, eks Direktur Keuangan PT Elnusa Santun Nainggolan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau kurungan selama 6 bulan. Santun yang mendapat jatah buah korupsi Rp 11 miliar cuma dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 5,92 miliar karena sebelumnya sudah mengembalikan duit ke negara sebesar Rp 5,08 miliar. Santun diam-diam mengetahui terjadinya pemalsuan berkas deposito dan tanda tangan para bos Elnusa untuk menilap duit Elnusa.
Sedangkan Richard Latief dihukum bui 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider kurungan 4 bulan dan membayar uang ganti kerugian negara Rp 200 juta atau pidana penjara 1 tahun. Dia divonis terbukti membuat 4 berkas advis deposito palsu di Jalan Pramuka, Jakarta, dengan biaya Rp 200 juta dari Itman. Itu guna merekayasa seolah-olah Elnusa setuju menyimpan duit Rp 161 miliar dalam deposito on call harian Bank Mega dan bukannya dalam deposito berjangka 3 bulan dan 1 bulan.
Adapun Direktur PT Discovery dan Komisaris PT Harvest Andhy Gunawan cuma divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia tak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara karena Majelis menyatakan Andhy tak terbukti menikmati duit hasil korupsi dana Elnusa.
Namun begitu Andhy divonis menjalankan perintah Ivan untuk memutar duit Elnusa dalam transaksi perdagangan berjangka komoditi emas di aneka perusahaan. Juga mentransfer duit bunga deposito atas titah Ivan ke rekening Elnusa seolah-olah dana Elnusa masih tersimpan di Bank Mega dalam bentuk deposito berjangka, meski sudah dialihkan ke deposito on call.
Atas vonis Majelis, para terdakwa maupun tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sumber: ERICK P. HARDI/TEMPO.CO,
Dalam sidang terpisah, Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku korupsi berjamaah sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ivan CH Litha selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar atau kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sinung membacakan vonis atas Ivan. "Menghukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 89,25 miliar atau pidana penjara 4 tahun."
Ivan adalah Direktur PT Discovery Indonesia dan Komisaris Utama PT Harvest Asset Management, perusahaan yang dinyatakan terbukti 'menadah' duit Elnusa yang dibobol dari Bank Mega. Dia divonis terbukti sejak awal bersekongkol bersama Santun, dan pimpinan Bank Mega Jababeka Cikarang Itman H. Basuki untuk menyelewengkan dana Elnusa di Bank Mega dalam bisnis spekulatif di PT Discovery dan Harvest. Ivan juga divonis terbukti menilap duit Elnusa paling besar yakni Rp 89,25 miliar.
Sementara itu, eks Direktur Keuangan PT Elnusa Santun Nainggolan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau kurungan selama 6 bulan. Santun yang mendapat jatah buah korupsi Rp 11 miliar cuma dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 5,92 miliar karena sebelumnya sudah mengembalikan duit ke negara sebesar Rp 5,08 miliar. Santun diam-diam mengetahui terjadinya pemalsuan berkas deposito dan tanda tangan para bos Elnusa untuk menilap duit Elnusa.
Sedangkan Richard Latief dihukum bui 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider kurungan 4 bulan dan membayar uang ganti kerugian negara Rp 200 juta atau pidana penjara 1 tahun. Dia divonis terbukti membuat 4 berkas advis deposito palsu di Jalan Pramuka, Jakarta, dengan biaya Rp 200 juta dari Itman. Itu guna merekayasa seolah-olah Elnusa setuju menyimpan duit Rp 161 miliar dalam deposito on call harian Bank Mega dan bukannya dalam deposito berjangka 3 bulan dan 1 bulan.
Adapun Direktur PT Discovery dan Komisaris PT Harvest Andhy Gunawan cuma divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia tak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara karena Majelis menyatakan Andhy tak terbukti menikmati duit hasil korupsi dana Elnusa.
Namun begitu Andhy divonis menjalankan perintah Ivan untuk memutar duit Elnusa dalam transaksi perdagangan berjangka komoditi emas di aneka perusahaan. Juga mentransfer duit bunga deposito atas titah Ivan ke rekening Elnusa seolah-olah dana Elnusa masih tersimpan di Bank Mega dalam bentuk deposito berjangka, meski sudah dialihkan ke deposito on call.
Atas vonis Majelis, para terdakwa maupun tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sumber: ERICK P. HARDI/TEMPO.CO,
0 komentar:
Posting Komentar