INGIN TAHU TENTANG SUMSEL DAN INDONESIA BACA PALEMBANG POS ONLINE.....
TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI BLOK INI. LANJUTKAN....

Rabu, 14 Maret 2012

Teh Ninih Dinikahi Lagi Aa Gym

Rabu, 14 Maret 2012 |
Palembang Pos Online - Santri dan tetangga Aa Gym di sekitar Komplek Pondok Pesantren Daarut Tauhid, Geger Kalong, Bandung, merasa senang mendengar kabar Aa Gym menikah kembali dengan Teh Ninih. Tetangga depan rumah Aa Gym, Dita (25 tahun), membenarkan Aa Gym telah menikah lagi dengan Teh Ninih. Ia pun mengaku senang melihat Aa Gym kembali merajut biduk rumah tangga dengan Teh Ninih. Dita bahkan telah mengucapkan selamat kepada keduanya.

“Memang benar Aa Gym menikah lagi dengan Teh Ninih. Tadi sekitar jam 11-an saya sempat mengucapkan selamat kepada mereka berdua,” kata Dita sumringah, Selasa 13 Maret 2012.

 Namun Aa Gym, Teh Ninih, dan Teh Rini – istri kedua Aa Gym, tidak terlihat di komplek Ponpes Daarut Tauhid. Sejumlah pejabat ponpes bahkan terlihat menutup diri.

  Seorang santriwati Daarut Tauhid, Uswatun (20 tahun), berucap alhamdulillah karena kyainya kembali hidup bersama Teh Ninih. “Saya senang mendengarnya. Mudah-mudahan abadi,” kata dia.
Bagaimana tanggapan Abdullah Gymnastiar? "Ini takdir," kata Aa Gym kepada VIVAnews.com di Komplek Pondok Pesantren Daarut Tauhid, Geger Kalong, Bandung, Selasa 13 Maret 2012.

     

Namun, Aa Gym enggan berkomentar banyak mengenai pernikahannya itu. "Mudah-mudahan ini menjadi ridho Allah dan ridho keluarga kami semua," ujarnya sembari mengatakan akan kembali lagi ke rumah Teh Ninih di kawasan Cibaligo, Sariwangi, Bandung Barat.

     

Informasi yang dihimpun akad nikah Teh Ninih dengan Aa Gym dilakukan di rumah Ustad Dudung, adik Teh Ninih di kawasan Cibaligo, Sariwangi, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pagi ini.
Pernikahan kedua antara Aa Gym dan Teh Ninih ini menggugurkan putusan hukum Pengadilan Agama Bandung yang menyatakan pasangan tersebut secara sah dan membuktikan bercerai pada tanggal 27 Juni 2011 lalu. 
Sementara Pengadilan Agama Bandung tak tahu menahu kabar rujuknya pasangan Aa Gym dan Teh Ninih. "Kalau soal rujuk pengadilan sudah tidak ada urusan lagi," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Bandung Acep Saifuddin di kantornya Selasa 13 Maret 2012.

     

Menurut Acep, ikrar cerai benar sudah dilaksanakan di Pengadilan Agama pada sekitar Juni 2011. Karena itu, menurut dia, kalau Aa Gym menikah lagi dengan Teh Ninih itu harus menikah ulang di Kantor Urusan Agama setempat. "Karena sudah melewati 90 hari masa iddah," katanya.


     Dia menyarankan untuk menanyakannya pada KUA tempat kini Aa Gym tinggal. "Atau mungkin ke KUA tempat dulu mereka menikah," ujarnya.

 Aa Gym atau Abdullah Gymnastiar mengajukan gugatan cerai pada istri pertamanya Ninih Mutmainah atau Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung pada Maret 2011. Pengadilan kemudian mengabulkan gugatan pasangan yang sudah menikah sejak 1987 tersebut.  Menurut informasi , gugatan itu karena ada perbedaan pendapat, namun informasi lain karena Teh Ninih tak mau Aa Gym berpoligami. 
H.E Sobana yang menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukasari, Bandung menyatakan kalau pernikahan itu dilakukan secara syariah atau siri. Dia memastikan hal itu karena tidak ada permohonan ijin berpoligami di kantornya. 

"Itu syarat nikah resmi secara negara," urainya.
Dia lantas menjelaskan, dengan demikian pernikahannya kembali saat ini sama dengan sebelumnya. Saat meminang Teh Rini, Sobana juga menyebut itu dilakukan secara syariah saja. Untuk berpoligami, dia menjelaskan ada langka ijin ke Pengadilan Agama (PA) lantas ke KUA. Nah, berkas komplet diserahkan ke pihaknya.
Dalam berkas itu harus ada keterangan dari RT, RW, Lurah, KUA, hingga surat ijin berpoligami dari Teh Rini. Meski demikian, Kepala Humas Pengadilan Agama Bandung Acep Syaifuddin memastikan Aa Gym tetap harus meminta ijin Teh Rini. Dia juga membenarkan jika proses yang berlangsung adalah nikah karena sudah lewat masa iddah atau 90 hari pasca cerai.
Lebih lanjut dia menjelaskan, proses terbalik yang harus dilakukan Aa Gym terhadap Teh Rini sudah menjadi aturan. Artinya, kalau mau pernikahannya tercatat secara negara harus ada izin dari istri pertama sebelum mengajukan permohonan poligami ke pengadilan. "Tapi, sampai sekarang belum ada permohonan ke PA," tandasnya.(tmp/jpn/net)


Related Posts



1 komentar:

Anonim mengatakan...

bismillah masya Alloh

Posting Komentar

Mang Juhai di Facebook

Perlu Anda Tahu

MOTIVASI DBS

  • "Allah SWT tidak akan merubah nasib suatu kaum, sampai kaum tersebut merubah nasibnya sendiri"
  • "Orang sukses bukanlah orang yang tidak pernah gagal, tetapi orang sukses adalah orang yang paling banyak gagal namun terus bangkit dari kegagalan sehingga menjadi ahli dibidangnya"
  • "Hadapi, hayati & nikmatilah perjuangan Anda, karena sesudah kesulitan ada banyak kemudahan"
  • "Orang sukses jauh dari keluh kesah, malu, minder & putus asa!"
  • MERDEKA & GO FREEDOM!!!
  •  
    Copyright © PALEMBANG NEWS | Powered by Blogger | Template by Blog Go Blog