Lahat, Palembang Pos,–
Sepanjang 2011, evaluasi Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lahat, tercatat 7.023 pelanggaran yang telah ditindak. Ironisnya, dari jumlah tersebut, ada 222 pelanggar dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lahat.
“Upaya kita melakukan sosialisasi sudah dilakukan. Namun, tetap saja ada yang membangkang. Tentu tindakan tegas akan kami berikan,”ujar Kapolres Lahat AKBP Benny Subandi SIk, melalui Kasat Lantas AKP Al Jufri, disampaikan KBO Lantas Ipda Dhafid Shiddiq, kemarin.
Lemahnya kesadaran hukum, lanjut Dhafid Shiddiq, kurang patuh dan merasa banyak memiliki koneksi di jajaran Polres Lahat, menjadi penyebab maraknya pelanggaran lalulintas kalangan PNS ini. Namun, dia menyatakan, tidak ada diskriminasi antara warga biasa dengan PNS. Bila melakukan pelanggaran tetap diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Juga banyak berasal dari kalangan swasta, 4.668 pelanggar, pelajar sebanyak 1.146 pelanggar, pengemudi sebanyak 683 pelanggar dan mahasiswa sebanyak 304 pelanggar. Sedangkan TNI dan Polri tidak ditemukan sama sekali pelanggar. Sedangkan untuk jenis pelanggaran yang dilakukan meliputi surat surat sebanyak 2.402 kasus, syarat perlengkapan 2.818 kasus, kelebihan dan perbedaan muata sebanyak 846 kasus, serta marka jalan/rambu sebanyak 957 kasus,” jelas Dhafiq Shiddiq. (cr05)
Sepanjang 2011, evaluasi Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lahat, tercatat 7.023 pelanggaran yang telah ditindak. Ironisnya, dari jumlah tersebut, ada 222 pelanggar dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lahat.
“Upaya kita melakukan sosialisasi sudah dilakukan. Namun, tetap saja ada yang membangkang. Tentu tindakan tegas akan kami berikan,”ujar Kapolres Lahat AKBP Benny Subandi SIk, melalui Kasat Lantas AKP Al Jufri, disampaikan KBO Lantas Ipda Dhafid Shiddiq, kemarin.
Lemahnya kesadaran hukum, lanjut Dhafid Shiddiq, kurang patuh dan merasa banyak memiliki koneksi di jajaran Polres Lahat, menjadi penyebab maraknya pelanggaran lalulintas kalangan PNS ini. Namun, dia menyatakan, tidak ada diskriminasi antara warga biasa dengan PNS. Bila melakukan pelanggaran tetap diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Juga banyak berasal dari kalangan swasta, 4.668 pelanggar, pelajar sebanyak 1.146 pelanggar, pengemudi sebanyak 683 pelanggar dan mahasiswa sebanyak 304 pelanggar. Sedangkan TNI dan Polri tidak ditemukan sama sekali pelanggar. Sedangkan untuk jenis pelanggaran yang dilakukan meliputi surat surat sebanyak 2.402 kasus, syarat perlengkapan 2.818 kasus, kelebihan dan perbedaan muata sebanyak 846 kasus, serta marka jalan/rambu sebanyak 957 kasus,” jelas Dhafiq Shiddiq. (cr05)
0 komentar:
Posting Komentar